Bejat!, AS Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berulang Kali

Bejat!, AS Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berulang Kali

POLISI menangkap seorang pria berinisial AS (50), pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (25/12/2021). Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. “Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Primastya saat dihubungi di Ketapang, Sabtu (1/1). Menurut dia, berdasar pemeriksaan terhadap korban terungkap bahwa tindakan pelaku sudah dilakukan sejak 2015. Saat itu, korban baru berusia 10 tahun. “Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia. Menurutnya, AS melakukan perbuatannya kali pertama di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama. Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun, pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya. Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga teman korban langsung melaporkan hal kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang. "Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya. Pelaku diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: